JAKARTA, iNewsBanten - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Komisi II DPR mengkaji Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait bolehnya penjabat (Pj) kepala daerah melakukan mutasi ASN. Jika ditemukan pelanggaran, SE tersebut dinilai harus dievaluasi.
Menurut Sufmi Dasco, Surat Edaran (SE) perlu dikaji terlebih dahulu di komisi teknis di komisi II, kemudian ada pelanggaran atau tidak
"Saya pikir SE Mendagri tersebut memang perlu kita kaji dulu di komisi teknis di Komisi II. Apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meyakini Kemendagri pastinya sudah memikirkan soal itu. Kebutuhan mutasi ASN ini juga ada saat daerah dipimpin Pj.
"Karena selama Pj ini kan juga ada yang kemudian banyak hal yang terjadi di institusi pemerintah yang memerlukan mungkin rotasi-rotasi," tuturnya.
Oleh karena itu, dia sudah meminta kepada Komisi II DPR untuk melakukan kajian terlebih dulu dan meminta penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian.
"Sehingga kami sudah minta kepada Komisi II untuk melakukan kajian terlebih dahulu, untuk kemudian meminta Mendagri melakukan penjelasan kepada komisi terkait," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi