get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Oknum TNI AD Todong Sopir Taksi Online dengan Pistol Mainan di Tangsel, Kadispenad: Diperiksa PM

Rabu, 04 Maret 2026 | 22:20 WIB
header img
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terduga pelaku terlihat memukul korban serta membanting ponsel milik pengemudi taksi online. Foto (Tangkapan Layar)

TANGSEL, iNewsBanten – Seorang oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menjalani pemeriksaan intensif usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Jalan Raya Puspitek, kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Insiden yang terekam kamera warga dan viral di media sosial itu bermula dari perselisihan lalu lintas. Kedua kendaraan diduga saling bersenggolan, memicu adu mulut antara keduanya. Situasi memanas ketika oknum prajurit tersebut turun dari mobil dan melakukan tindakan intimidasi terhadap korban.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terduga pelaku terlihat memukul korban serta membanting ponsel milik pengemudi taksi online. Ia juga sempat menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala korban, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa benda yang digunakan pelaku bukan senjata api asli.

“Benda yang ditodongkan itu adalah pistol mainan berbahan kayu,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski demikian, TNI AD menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan arogan yang mencoreng nama baik institusi. Saat ini, oknum prajurit tersebut telah diamankan di Markas Detasemen Polisi Militer (Madenpom) Jaya/1 Tangerang guna menjalani proses hukum dan disiplin militer.

Brigjen Donny menegaskan, TNI AD berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut