Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB
  • author Erdi
PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online asal Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan. Selasa (12/05/2026).

 

Vonis dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Bonie Daniel.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam persidangan.

 

Majelis hakim menyatakan Andriyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut