get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB
header img
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

Ketika mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengikat tangan dan leher korban menggunakan kabel ties.

 

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menguasai kendaraan korban, mengganti pelat nomor mobil dengan pelat palsu, lalu membuang jasad korban di kawasan Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banten, korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena tekanan kuat pada leher saat dicekik.

 

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena aksi pelaku dinilai dilakukan secara terencana dan sadis terhadap sopir transportasi online yang sedang bekerja mencari nafkah.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut