get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB
header img
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan sejak awal dengan tujuan menguasai mobil milik korban.

 

Jaksa menyebut Andriyani sengaja memilih sopir transportasi online sebagai target karena dinilai mudah diperdaya. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa telah menyiapkan sejumlah alat, mulai dari kawat untuk mencekik korban, kabel ties, telepon genggam, hingga kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.

 

Kasus pembunuhan itu bermula saat terdakwa memesan layanan transportasi online menuju Tangerang pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Minggu dini hari.

 

Saat melintas di kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut