SERANG, iNewsBanten - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan. Penyesuaian terhadap hal yang belum terprediksi pada saat perencanaan.
Hal itu diungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022 serta Penganugerahan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (28/10/2022).
"Hari ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Karena pada dasarnya prinsip-prinsip azas akuntabilitas, efektif, efesien, dan transparan adalah bagian yang harus kita lakukan bersama sebagai aparatur sipil negara," ungkapnya.
"Perubahan anggaran bagian dari siklus tahun anggaran. Hal ini dilakukan dalam rangka berbagai hal dapat terjadi dalam tahun anggaran itu," tambah Al Muktabar.
Dikatakan, konsistensi dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan daerah harus dilakukan. Melakukan perubahan anggaran bukan suatu yang harus dilakukan atau hal wajib.
"Menjadi norma yang sangat baik untuk pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," jelas Al Muktabar.
"Untuk Provinsi Banten, perubahan anggaran dilakukan untuk penyesuaian-penyesuaian yang belum terprediksi pada saat melakukan perencanaan anggaran pada pembiayaan murni. Dilakukan sebagai upaya pencapaian rencana kerja pembangunan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar berpesan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa agenda kerja pembangunan sangat ketat. Pencapaian apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD harus dipastikan.
"Kita dihadapkan pada kondisi dan isu nasional serta global. Kita merespon dengan kemampuan yang kita punyai," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi