get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Banten Raih 5 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan RI

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Perubahan APBD 2022 Untuk Pencapaian Sasaran Pembangunan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:12 WIB
header img
Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022. (Foto:Ist)

Al Muktabar juga memberikan apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten atas capaian terbaik nasional pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Kepada para Kepala OPD, dalam 44 hari ke depan kita melakukan serapan anggaran yang maksimal dan melakukan upaya peningkatan pendapatan. Paling tidak, kita harus mencapai apa yang mudah-mudahan, ini menjawab tugas-tugas kita dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten. Serta mampu melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Dalam laporannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan DPRD Provinsi Banten pada 18 Oktober 2022.

"Telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Banten pada 25 Oktober 2022," ungkapnya.

"Proses penyerahan DPA Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada OPD merupakan tahap akhir proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemprov Banten yang disusun berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pergub Banten Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," tambah M Tranggono.

Dikatakan, Perubahan DPA OPD dan Perjanjian Kinerja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disahkan pada 25 Oktober 2022 oleh Penjabat Pengelola Keuangan

Daerah berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dipaparkan, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022: pendapatan daerah ditargetkan Rp11,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp11,9 triliun lebih. Defisit APBD Rp530,4 miliar lebih. Pembiayaan daerah dianggarkan Rp530,4 miliar lebih.

"Penjabaran lebih lanjut dituangkan dalam Perubahan DPA SKPD sejumlah 867 dokumen," ungkap M Tranggono.

Penandatanganan perjanjian kinerja, lanjutnya, dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dilanjutkan secara berjenjang kepada pejabat struktural pada perangkat daerah masing-masing.

"Terkait lomba inovasi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2022, penganugerahan piagam bagi OPD dengan nilai tertinggi untuk setiap kriteria inovasi. Kriteria mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah," jelas M Tranggono.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut