SERANG, iNewsBanten – Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Selain pihak Atmawijaya, pihak Sabarto Saleh juga sama-sama melakukan upaya banding, pasca putusan NO di Pengadilan Negeri Serang. Memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai schedzule Pengadilan Tinggi Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.
Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak Pengadilan Tinggi Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara obyektif sesuai fakta-fakta yang ada. Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, SH, MH, yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu 19 Juni 2024 menegaskan jika Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Dikatakan Posman Bakara, begitu masuk upaya hakim banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh Pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.
“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu Hakim Tinggi di PT Banten.
Editor : Mahesa Apriandi