Sebelumnya diberitakan, kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi yang didampingi Atmawijaya ke Pengadilan Banten pada Senin, 20 Mei 2024 mengundang rasa prihatin. Lantaran Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di PT Banten, terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) versus Sabarto Saleh, orang yang mengaku sebagai pemilik AJB sekaligus SHM lahan seluas 1.937 persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros. Kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi terjadi pasca PN Serang memutus NO (Niet On vankelijke verklaard) atau menolak gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PN tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi tersebut karena dinilai cacat formil.
“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Ekssepsi - enyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; dalam pokok erkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Editor : Mahesa Apriandi