“Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk Ibu Ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi Ibu Ketua,” imbuh Posman Bakara lagi.
Sementara Gatot Susanto yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikitpun menyinggung perkara yang sedang ditangani.
“Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” beber Gatot Susanto.
Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara 3 sampai 4 orang termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara. Diperoleh informasi, kasus banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN. Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH. Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.
Editor : Mahesa Apriandi