Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Anak SMP di Cilegon Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Kandung
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Kabupaten Serang Gelar Konferensi Pers, lni Motif Ayah Bunuh Anak Kandung

Kamis, 20 Juni 2024 | 05:51 WIB
  • author Mad Sari
Polresta Kabupaten Serang Gelar Konferensi Pers, lni Motif Ayah Bunuh Anak Kandung
Foto: Pelaku pembunuh anak kandung dihadirkan Polresta Serang untuk gelar Konferensi Pers.

Karena perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut