Polresta Kabupaten Serang Gelar Konferensi Pers, lni Motif Ayah Bunuh Anak Kandung
Kamis, 20 Juni 2024 | 05:51 WIB
Karena perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi