get app
inews
Aa Read Next : Anak Kandung Babak Belur Penuh Luka-luka, Dianiaya Seorang lbu Cantik

Polresta Kabupaten Serang Gelar Konferensi Pers, lni Motif Ayah Bunuh Anak Kandung

Kamis, 20 Juni 2024 | 05:51 WIB
header img
Foto: Pelaku pembunuh anak kandung dihadirkan Polresta Serang untuk gelar Konferensi Pers.

Karena perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut