SERANG, iNewsBanten - Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024, berjalan cukup alot. Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya.
Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.
Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang maghrib.
Editor : Mahesa Apriandi