get app
inews
Aa Text
Read Next : Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Terkait Kasus KDRT, Kini Berakhir Damai

Eksekusi Lahan DJHA Pasca Putusan PT Banten, Sempat Berlangsung Alot Namun Berakhir Damai

Senin, 08 Juli 2024 | 11:34 WIB
header img
Foto: Dari kiri Afdil Fitri Yadi Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Alim Musako kuasa hukum Atmawijaya, serta Sabarta Saleh dan Atmawijaya saling berpegang tangan.

SERANG, iNewsBanten - Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024, berjalan cukup alot. Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya. 

Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.

Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang maghrib.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut