Akan tetapi setelah negosiasi yang cukup panjang, Atmawijaya pun melunal dan menyanggupi untuk meninggalkan lahan DJHA tiga hari kemudian. Dengan dalih butuh waktu untuk mengangkut aset aset pribadinya di kedai yang selama ini terkenal sebagai tempat jualan durian jatohan tersebut.
Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, atau adanya cedera janji kedua belah pihak sepakat menjaga lahan dan bangunan DJHA bersama-sama selama tiga hari, hingga Rabu 11 Juli 2024.
"Alhamdulillah kami sudah duduk bersama dan sudah menemui tiik terang. Intinya Pak Atmawijaya siap menyerahkan seluruh lahan dan bangunan DJHA dengan sukarela. Dan mengakhiri kasus ini dengan damai dan kekeluargaan," ujar Afdil Fitri Yadi, Penasehat hukum Sabarto Saleh, disaksikan ratusan orang yang hadir.
Afdil menegaskan, Atmawijaya sudah legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Banten dan tidak akan melanjutkan banding ke tingkat kasasi.
Sementara Atmawijaya menyatakan jika dirinya mengakhiri kasus itu dengan jalan damai. "Tidak panjang lebar. Pada intinya, alhamdulillah sudah selesai bermusyarah. Karena saya sudah 23 tahun bersama beliau (Sabarto Saleh, red), beliau orang tua saya dan saya anaknya," ucap Atmawijaya yang berdiri disamping Sabarto Saleh, seraya diamini yang hadir dengan bersama-sama mengucapkan alhamdulillah serta dilanjutkan tepuk tangan massa.
Kuasa hukum Atmawijaya, Alim Musako yang juga hadir mendampingi kliennya menegaskan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke tingkat kasasi. "Ini yang kita harapkan bersama-sama, hasil musyawarah bersma-sama, pada intinya tidak akan saling menggugat lagi," ujar Alim Musako.
Editor : Mahesa Apriandi