CILEGON, iNewsBanten Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM.01.HA.03.02 Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023), serta memperhatikan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon turut serta dalam pelatihan bahasa isyarat bersertifikat (10/07/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bale Soepomo Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ini bertujuan untuk memastikan adanya petugas yang mampu berkomunikasi dengan tuna rungu, sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Cilegon dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia. Pelatihan ini diadakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai selama dua hari berturut-turut.
Dyna Nurmalita, yang mewakili Lapas Kelas IIA Cilegon dalam pelatihan tersebut, mengungkapkan, "Pelatihan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan kami dalam berkomunikasi dengan warga binaan tuna rungu. Dengan keterampilan ini, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka."
Editor : Mahesa Apriandi