"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.
Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.
"Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya.
"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi