get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam

Selasa, 16 Juli 2024 | 08:27 WIB
header img
Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung. (Sumber: Istimewa).

"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya. 

 

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. 

 

"Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya. 

 

"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut