SERANG, iNewsBanten– Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten ditangkap aparat Polres Serang. Ia merupakan muncikari dalam kasus prostitusi.
Dia memperkerjakan rekannya DE (32) sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sekali kencan DE dipatok tarif Rp1,5 juta untuk melayani pria hidung belang. Kini DP telah ditangkap aparat Polres Serang.
Kedok DP terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya bisnis esek-esek (prostitusi) di wilayah Kabupaten Serang. Berbekal itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendalaman.Senin 15 Juli sekitar pukul 20.00, pihak melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serang Tangerang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, DP berada di area parkir. Selain DP, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani laki-laki di dalam kamar hotel.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, Kamis 18 Juli 2024
Kata Andi, DP menyiapkan DE untuk melayani pria hidung belang. Sekali kencan DE ditarif Rp1,5 juta. “Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi,” ujarnya.Menurutnya, dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Mahesa Apriandi