Dalam pertemuan tersebut, para ulama menyerahkan petisi yang berisi tuntutan agar pabrik miras tersebut segera ditutup.
Mereka menegaskan bahwa pabrik ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalitas di wilayah sekitar, hingga banyak jatuhnya korban jiwa.
"Dasar penolakannya banyak yang pertama dampak sosial, pabrik miras itu dapat merusak lingkungan sekitar, kesehatan dan meningkatnya angka kriminalitas." Ujar KH. Amal Faihan Maimun. Senin (5/8/2024).
KH. Amal menambahkan kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat. Menurut mereka, konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius seperti kerusakan hati dan gangguan mental.
Tidak hanya itu, pabrik yg berdiri di Kawasan Industri Modern diduga tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi