get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara

Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapet Remisi HUT RI,2 Orang Dibebaskan dari Penjara!!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:12 WIB
header img
Foto Ilustrasi Remisi Koruptor (doc istimewa)

iNewsBanten - Sebanyak 310 napi umum dan korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi umum I dan umum II HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). Dari ratusan napi itu, dua di antaranya napi kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para narapidana berbeda-beda, dari 15 hari hingga dua bulan.

"Saat ini penghuni (Lapas Sukamiskin) berjumlah 434 orang. Dari jumlah itu, 310 orang mendapatkan remisi umum. Yang dapat remisi umum I sebanyak 308 orang dan dua remisi umum II," kata Kalapas Sukamiskin.

Wachid menyatakan, dari dua koruptor itu, satu orang langsung bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider di Lapas Sukamiskin. Sedangkan hukuman primernya telah selesai. 

"Jadi, karena denda tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani hukuman subsider," ujar Wachid.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut