get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapet Remisi HUT RI,2 Orang Dibebaskan dari Penjara!!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:12 WIB
header img
Foto Ilustrasi Remisi Koruptor (doc istimewa)

Wachid enggan menyebutkan nama dua napi kasus korupsi yang bebas tersebut. Dua narapidana itu bebas setelah mendapatkan remisi selama satu bulan.

"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," tuturnya.

"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut