SERANG, iNewsBanten - Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa diantaranya yaitu Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) bergerak menggelar aksi unjukrasa di Pendopo Bupati Serang, Jumat 24 Agustus 2024.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menutup dan mengusir Pabrik Miras PT Balaraja Barat Indah yang beroperasi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mahasiswa dalam kajiannya dasar harus ditutupnya peredaran miras tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat meliputi Pelacuran Perjudian dan Minuman Keras, Larangan, Peran serta Masyarakat dan Pengendalian dan Pengawasan.
“Saya menilai Pemkab Serang takut untuk melarang atau mengusir pabrik miras, sebab walaupun Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat pasal 11 melarang adanya membuat atau memproduksi miras, tapi tidak digunakan oleh Pemkab serang, padahal aturannya di buat oleh sendiri,”tegas Ketua Umum HMI MPO cabang Serang Raya, Ega Mahendra.
Editor : Mahesa Apriandi