Rakyat menuntut kejelasan, transparansi, dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, bukan sekadar janji-janji tanpa realisasi. Jika Polres Pandeglang tidak segera bertindak, maka kredibilitas hukum di Pandeglang dipertaruhkan, dan kepercayaan publik akan semakin terkikis.
"Seperti yang kami ketahui bahwa kasus serupa pun terjadi di Cilodong, Polres Metro Depok telah memeriksa 10 petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok, terkait tewasnya RA (26), seorang tahanan baru, yang menjadi korban pengeroyokan oleh enam narapidana saat proses pemeriksaan kesehatan dan kegiatan cukur rambut," ucapnya.
"Jika di Cilodong saja bisa untuk sampai di proses, kenapa di Pandeglang tidak, jangan sampai kemudian Istilah 'No Viral No Justice' menjadi hal yang biasa," tambahnya.
Selain itu, Yusuf juga meminta Kanwil Kemenkumham Banten, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, sehingga kedepannya hal-hal sejenis ini tidak terjadi lagi.
Editor : Mahesa Apriandi