Diduga Langgar Netralitas, Forum Pemuda Desa Laporkan Kepdes dan Kaur Perencanaan Desa Sindang Asih
Senin, 02 September 2024 | 23:00 WIB
Atas rekaman video tersebut tindakan kedua oknum ASN telah dilaporkan oleh Forum Pemuda Desa yang tergabung dari perwakilan banyak desa se-Kabupaten Tangerang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
"deklarasi yg dilakukan kepala Desa Sindang Asih beserta Kaur Perencanaannya sudah melanggar undang - undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3," kata Shandi Martha Praja Koordinator Forum Pemuda Desa.
Menurutnya, sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu.
Editor : Mahesa Apriandi