get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Diduga Langgar Netralitas, Forum Pemuda Desa Laporkan Kepdes dan Kaur Perencanaan Desa Sindang Asih

Senin, 02 September 2024 | 23:00 WIB
header img
Shandi Martha Praja selaku Koordinator Forum Pemuda Desa melaporkan dugaan Netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Pilkada

Atas rekaman video tersebut tindakan kedua oknum ASN telah dilaporkan oleh Forum Pemuda Desa yang tergabung dari perwakilan banyak desa se-Kabupaten Tangerang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

"deklarasi yg dilakukan kepala Desa Sindang Asih beserta Kaur Perencanaannya sudah melanggar undang - undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3," kata Shandi Martha Praja Koordinator Forum Pemuda Desa.

Menurutnya, sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut