get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Diduga Langgar Netralitas, Forum Pemuda Desa Laporkan Kepdes dan Kaur Perencanaan Desa Sindang Asih

Senin, 02 September 2024 | 23:00 WIB
header img
Shandi Martha Praja selaku Koordinator Forum Pemuda Desa melaporkan dugaan Netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Pilkada

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Dugaan langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi di wilayah Provinsi Banten. Kali ini terjadi di wilayah Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi setelah adanya video yang menampilkan Kepala Desa Sindang Asih dan Kaur Perencanaan sedang melakukan persiapan kampanye untuk salah satu Calon Bupati Kabupaten Tangerang, Mad Romli

Hal ini tentu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 dan 3, sanksinya tertera pada pasal 498.

Selanjutnya, rekaman video yang menampilkan percakapan antara Hanjawi Kepala Desa Sindang Asih dengan Suryana Mukri selaku Kaur Perencanaannya yang sedang bersiap mengantarkan Mad Romli untuk mendaftar sebagai bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang ke KPU Kabupaten Tangerang.

"kita akan mengantar dan mengusung MR (Mad Romli)," ujar Suryana dalam video tersebut.

Selain itu temuan video lainnya Suryana secara lugas menyatakan mendukung Mad Romli sepenuhnya dan masih menggunakan atribut kedinasan ASN.

"memenangkan Haji Mad Romli harga mati," ucap Suryana.

Atas rekaman video tersebut tindakan kedua oknum ASN telah dilaporkan oleh Forum Pemuda Desa yang tergabung dari perwakilan banyak desa se-Kabupaten Tangerang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

"deklarasi yg dilakukan kepala Desa Sindang Asih beserta Kaur Perencanaannya sudah melanggar undang - undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3," kata Shandi Martha Praja Koordinator Forum Pemuda Desa.

Menurutnya, sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu.

"landasan filosofis dan bukti yang kami sematkan sangat kuat sebagai delik pelanggarannya, kami pun mengantongi bukti yang sulit untuk dibantah yaitu bukti video vlog dan video selfie menyatakan sikap atau mendeklarasikan dukungan politik terhadap calon bupati tangerang," lanjut Shandi ketika diwawancarai pada Senin, (2/9) 2024.

Diketahui, bukti-bukti yang terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah laporan sudah masuk dengan nomor tanda bukti pelaporan 001/LP/PB/Kab/11.08/09/2024*, sisanya tinggal tunggu progres 3 hari ke depan sejak hari pelaporan," tutup Shandi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut