Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa dan Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Langgar Netralitas, ASN di Kabupaten Tangerang Terancam Dipecat

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:38 WIB
  • author Iqbal Kurnia
Terbukti Langgar Netralitas, ASN di Kabupaten Tangerang Terancam Dipecat
Situasi sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Tangerang (foto: dok.Ist).

Tangerang, iNewsBanten- Nasuki, Guru SMAN 9 Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Kronjo dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Nasuki dinyatakan bersalah berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sejak Rabu (23/10/2024) lalu, usai berpose dua jari dan beratribut peci ungu yang mengindikasikan atribut salah satu Paslon. Aksi ASN ini videonya sempat mencuat di jagad maya, belum lama ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, MK Ulumudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Nasuki berupa rekomendasi teguran keras terakhir. Katanya jika Nasuki terbukti mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, Bawaslu bakal merekomendasikan pemecatannya sebagai ASN.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut