get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa dan Rusak

Tampung Demokrasi Laporkan Mendes PDT dan Calon Bupati Serang ke Bawaslu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:43 WIB
header img
Yandri Susanto (Tim Advokasi Masyarakat Pendukung) Kamis (24/20/2024)

SERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ke Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Selain melaporkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mereka juga melaporkan Calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, Muhamad Riki Setiawan mengatakan, Yandri dan Zakiyah dilaporkan terkait kegiatan Mendes PDT di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.

"Ya hari ini kami laporkan kegiatan pak Yandri di Ponpes kemarin. Kami menduga acara itu ada muatan politik," kata Riki di Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Sebagai informasi, di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut Yandri Susanto mengelar acara Haul ibunya, tasyakuran sekaligus hari santri ke 2024.

Riki menyebut, dalam kegiatan tersebut terpasang APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di area ponpes serta di ruangan acara.

Selain itu Ratu Rachmatu Zakiyah, terlihat pose dua jari saat berfoto dengan ibu-ibu yang hadir dalam acara tersebut.

"APK Zakiyah-Najib terpasang di area ponpes. Kemudian Bu Zakiyah pose dua jari," ujarnya.

Riki berharap, Bawaslu Kabupaten Serang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera melakukan klarifikasi pada Mendes PDT Yandri Susanto.

"Mudah-mudahan pak Yandri segera dipanggil oleh Bawaslu," pungkasnya.

Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengaku akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut.

"Ada waktu dua hari untuk mengkaji laporan awal, untuk menentukan syarat formil dan materil. Kalau tidak terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan dengan teman-teman Gakkumdu," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi tak mempermasalahkan laporan tersebut karena itu merupakan hak warga negara.

"Tapi yang perlu dicatat apakah legal standing pelapor ini memadai, kalau tidak memadai Bawaslu harus menolak laporan tersebut," katanya.

Daddy juga menyebut bahwa acara tersebut murni kegiatan Mendes PDT Yandri Susanto yang kebetulan digelar di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.

"Tidak ada kegiatan politik di sana ataupun ajakan untuk memiliki Zakiyah-Najib. Cuma kebetulan acara itu digelar di sana karena Pak Yandri dan Bu Zakiyah ini kan suami istri," ungkapnya.

Sedangkan terkait pose dua jari yang dilakukan Zakiyah dan ibu-ibu dalam acara tersebut, Daddy menilai bahwa itu bagian dari animo masyarakat.

"Itu masyarakat saking bersemangatnya sehingga melakukan pose itu," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut