get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa dan Rusak

Diduga Bagikan Uang dan Kalender, Istri dari Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 10:07 WIB
header img
Istimewa

SERANG, iNewsBanten - Warga Desa Junti Kecamatan Jawilan didampingi tim kuasa hukum pasangan calon Ratu Zakiyah - Najib Hamas melaporkan istri dari calon Wakil Bupati Serang 01 ke Bawaslu. Kamis (24/10/2024).

Mereka melaporkan istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, karena diduga bagi-bagi  kalender dan uang Rp50 ribu.

Kalender tersebut bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Ada pula stiker bergambar Paslon Pilbup Banten nomor urut 01, Airin-Ade yang turut dibagikan.

Juru bicara Tim Hukum pasangan calon Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, insiden itu terjadi di Salah satu rumah guru honorer yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Laporan itu diperkuat dengan adanya bukti foto dan video saat uang dibagikan," kata Daddy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Daddy menilai, yang dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Serang diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi pidana, karena pembagian kalender dan uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1. 

"Kuat diduga sebagai politik uang,  jika terbukti bisa dipidana," ujarnya.

Sementara Kordinator Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Cecep Azhar mengatakan, yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Itu diduga untuk mempengaruhi pemilih, ini bisa dipidana jika terbukti," katanya.

Sementara Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna membantah bahwa istrinya telah membagikan kalender dan uang Rp50 ribu.

"Tidak benar itu," singkat Nanang.

Sementara Kuasa Hukum Andika-Nanang, Deni Ismail enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Namun ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan.

"Kita belum bisa berkomentar apapun, tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri pak Nanang akan kami dampingi," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut