TANGERANG, INEWSBANTEN- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (23/10/2024), memeriksa Sdw- Kepala Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka dan Nsi-ASN Guru SMAN 9 Kronjo lantaran diduga melanggar netralitas ASN dengan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Para terduga pelanggar diperiksa usai memperagakan pose dua jari dan beratribut peci ungu yang mengindikasikan salah Paslon. Aksi terduga pelanggar ini videonya sempat mencuat di jagad maya, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, MK Ulumudin membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa keduanya. Di hari yang sama, Bawaslu turut meminta klarifikasi kepada kepala sekolah dengan status sebagai atasan daripada ASN Guru tersebut.
"Lokus (tempat) kejadian kasusnya itu di Cibugel, Kecamatan Cisoka," kata Ulum yang dikonfirmasi iNewsbanten.id melalui sambungan selulernya.
Editor : Mahesa Apriandi