get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Bagikan Uang dan Kalender, Istri dari Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Terbukti Langgar Netralitas, ASN di Kabupaten Tangerang Terancam Dipecat

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:38 WIB
header img
Situasi sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Tangerang (foto: dok.Ist).

Tangerang, iNewsBanten- Nasuki, Guru SMAN 9 Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Kronjo dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Nasuki dinyatakan bersalah berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sejak Rabu (23/10/2024) lalu, usai berpose dua jari dan beratribut peci ungu yang mengindikasikan atribut salah satu Paslon. Aksi ASN ini videonya sempat mencuat di jagad maya, belum lama ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, MK Ulumudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Nasuki berupa rekomendasi teguran keras terakhir. Katanya jika Nasuki terbukti mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, Bawaslu bakal merekomendasikan pemecatannya sebagai ASN.

"Apabila di Pilkada 2024 ini yang bersangkutan (terbukti-red) melakukan perbuatan serupa, maka kita tanpa ada pemeriksaan lagi langsung mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian dari status ASN nya," ungkap Ulum yang dikonfirmasi Senin (28/10/2024).

Rekomendasi teguran keras terakhir ini, kata Ulum, Bawaslu hari ini menyampaikannya ke Badan Kepegawaian Negara dan Dinas pendidikan Provinsi Banten. "Karena SMA kan wewenang pemerintah provinsi. Jadi status kepegegawaiannya di dinas pendidikan provinsi," ujarnya.

Sementara untuk Kepala Desa (Kades) Cibugel, Kecamatan Cisoka yang juga turut diperiksa dengan Nasuki karena hadir bersamaan di lokasi yang disinyalir berlangsung sosialisasi salah satu Paslon, Bawaslu memutuskannya tidak bersalah. "Karena Kades hanya kepala wilayah yang diundang, dia pasif," terangnya.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Bawaslu memeriksa Kades Cibugel dan Nasuki lantaran diduga melanggar netralitas ASN dengan mengkampanyekan salah satu Paslon. Selain itu, Bawaslu turut meminta klarifikasi kepada kepala sekolah dengan status sebagai atasan Nasuki. 

"Lokus (tempat) kejadian kasusnya itu di Cibugel, Kecamatan Cisoka," kata Ulum yang dikonfirmasi iNewsbanten.id melalui sambungan selulernya.

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut