get app
inews
Aa Read Next : 12 Kades Kecamatan Mancak Ikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan, Tatu: Tegas Soal Anggaran

Dikonfirmasi Soal Dugaan Kampanye Bacalon Bupati Tangerang, Kades Sindang Asih 'Ngeles'

Selasa, 03 September 2024 | 14:56 WIB
header img
Foto: Seorang warga melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang dugaan adanya kampanye aktif untuk salah satu bakal calon Bupati.

TANGERANG, iNewsBanten - Kepala Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Wawing Hamjawi meminta bukti kepada wartawan saat dia kampanyekan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli - Irvansyah. 

Permintaan itu buntut wartawan melakukan konfirmasi terkait kebenaran Wawing melakukan dugaan kampanye salah satu Bacalon Bupati Tangerang.

Selain meminta bukti, Wawing juga akan memberikan sejumlah uang kepada wartawan jika terbukti melakukan kampenye.

"Kalo memang ada buktinya kirim kesaya  saya kasih bonus 10jt," kata Wawing saat dikonfirmasi. Selasa, 3 September 2024.

Lebih lanjut, Wawing juga menanyakan siapa pelapor yang telah melaporkan dirinya terkait dugaan kampanye kepada salah satu Bacalon Bupati Tangerang tersebut.

"Kalo boleh tau, siapa pelapornya?," tanya nya.

Menurut Wawing, ia tidak pernah melakukan kegiatan kampanye kepada salah satu Bacalon Bupati Tangerang seperti apa yang dituduhkan. Maka dari itu, ia bersikukuh meminta bukti kepada wartawan.

"Saya gak merasa makanya saya minta buktinya, gak merasa (kampanye) sama sekali," ujar Wawing.

Setelah meminta beberapa kali bukti kepada wartawan, akhirnya wartawan mendapatkan bukti video Wawing. Di mana, dalam video yang berdurasi 34 detik  itu Wawing menggunakanan peci putih dengan kaos berwarna kuning. 

Yang mana, divideo tersebut Wawing juga mengatakan akan mengantar bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli.

"Pagi-pagi sudah di kediaman pak kanit kardova, sekalian persiapan mau mengantar MR (Mad Romli) ke KPU," ucapnya kepada orang disebelahnya yang diduga Kaur Keuangan Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Shandi Martha Praja melaporkan dugaan kampanye aktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindang Asih dan Kaur Keuangan itu ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Senin, 2 September 2024.

Di mana, menurutnya Kades beserta Kaur Keuangan telah melanggar Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3.

 "Sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu," jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut