“Itu (pemeriksaan) hanya undangan doang itu mah,” kata Nana, Selasa (3/9/2024).
Nana mengaku dirinya tidak ikut terlibat dalam deklarasi dukungan salah satu Paslon itu. Namun dilain hal, Nana mengatakan jika deklarasi itu tidak ada. “Tidak ada, tidak ada deklarasi dan saya tidak ikut-ikutan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Nana, tempat itu adalah kafe umum, yang siapapun bisa masuk. “Nanti saja yah, saya no komen,” imbuhnya.
Aturan tentang netralitas ASN termaktub jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan sanki netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam momen Pemilu atau Pilkada, Lembaga yang bertindak tidak bisa berdiri sendiri hanya Pemda saja. Melainkan di situ ada Bawaslu dan komponen terkait lainnya, termasuk di dalamnya adalah KASN.
Editor : Mahesa Apriandi