get app
inews
Aa Read Next : Pelantikan Pejabat Baru, Kakanwil Banten Dorong Integritas dan Kinerja yang Optimal

Edarkan Puluhan Ribu Obat Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang

Senin, 09 September 2024 | 19:34 WIB
header img
Polresta Tangerang berhasil amankan puluhan ribu butir obat keras.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu Tramadol sebanyak 8 box total 10.800 butir. Hexymer sebanyak 353 box dengan total 35.300 butir. Obat keras Yarindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, Hp untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari hasil keuntungan penjualan," jelas AKP Syamsul. 

 

Lebih lanjut, saat melakukan introgasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama kurang lebih 8-9 bulan. Yang mana, setiap harinya bisa setiap bisa malakukan pengiriman hingga 15 kali pengiriman. 

 

Atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, R dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

 

"R dijerat ancaman 12 tahun penjara, dan masyarakat apabila menemukan segala sesuatu tindak pidana mohon hubungi kepolisian terdekat, agar bisa ditindak lanjuti," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut