Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Suap PAW, Hasto Kristiyanto Sekretaris PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara

Jum'at, 13 September 2024 | 03:47 WIB
  • author Mad Sari
Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara
Foto : Putusan vonis Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Kabupaten Serang, kepada dua Selebgram Banten (terdakwa) / ilustrasi.

“Kemudian kedua terdakwa mengatakan terima yang mulia,” ujarnya.

Resti dan Bunga merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena mempromosikan judi online. Kelima selebgram itu adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.

Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut