get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapet Remisi HUT RI,2 Orang Dibebaskan dari Penjara!!

Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara

Jum'at, 13 September 2024 | 03:47 WIB
header img
Foto : Putusan vonis Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Kabupaten Serang, kepada dua Selebgram Banten (terdakwa) / ilustrasi.

“Kemudian kedua terdakwa mengatakan terima yang mulia,” ujarnya.

Resti dan Bunga merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena mempromosikan judi online. Kelima selebgram itu adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.

Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut