get app
inews
Aa Text
Read Next : Soma: Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang Jadi Syariah Untuk Kenyamanan Masyarakat

DPRD Kabupaten Tangerang : DLHK Jangan Saling Lempar Dalam Atasi Permasalahan Sampah

Rabu, 18 September 2024 | 15:44 WIB
header img
Deden Umardhani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Yang menjadi dasar nya yaitu peraturan Bupati Tangerang nomor 3 tahun 2020 sebagai perubahan peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. 

"(Seharusnya) jangan saling lempar, urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalo dilempar nanti desa dan camat juga menyebut bahwa sampah ini urusan DLHK, " tegas Deden kepada awak media, Selasa, 17 September 2024.

Deden mengatakan seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang membuat kajian dan metodenya, terkait tempat penampungan sampah sementara (TPSS) agar tidak ada lagi TPS liar di Kabupaten Tangerang. Bukannya malah melempar tanggung jawab. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut