"Urusan sampah itu di DLHK. Dia membuat metodenya seperti apa, silahkan ngobrol dengan Bappeda, kalo mau ikut sertakan pihak Desa kita ada pemdes, ada anggaran dana Desa silahkan metodenya mah. Tapi di siapkan, " sebutnya.
.
Dikatakan Deden, Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang pembuangan dan pembakaran sampah liar itu juga inisiatif OPD, agar masyarakat tidak melakukan pembuangan sampah sembarang. Namun, lagi-lagi masyarakat bingung harus membuangnya kemana, lantaran tidak disediakan TPS legal di wilayahnya.
.
"Ini kan jelas, perda ini sudah melarang. Dengan hukuman denda Rp50 juta dan pidana 6 bulan, tapi kan lagi-lagi bingung masyarakat biangnya dimana dan kemana, sarana nya tidak disiapkan," jelasnya.
.
Maka dari itu, Deden menegaskan agar DLHK tidak lempar tanggung jawab terkait permasalahan sampah tersebut, karena hal itu bukanlah masalah sederhana.
.
"Berapa yang sudah ada (TPS) di Tigaraksa legal? Ada?. Coba komunikasikan dengan Bappeda berapa biayanya segala macam, pola nya seprti apa, pembangunan nya dimana, sehingga semuanya bisa terakomodir. Kalo saling lempar akhirnya sama saja melempar-lempar nasib masyarakat dengan perda larangan itu, " tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDI-P itu menyarankan DLHK untuk membuat TPS legal sementara di setiap Kecamatan bahkan Desa untuk menanggulangi TPS liar yang makin marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Saran tersebut lantaran sering muncul TPS bahkan TPA liar di Kabupaten Tangerang khususnya di Tigaraksa.
"Harus ada TPS sementara (legal) di desa-desa. Nanti bisa diangkut oleh DLHK ke TPA Jatiwaringin, " saran Deden.
Editor : Mahesa Apriandi