“Diduga tersangka RH, yang merupakan pasangan sesama jenis SA, merasa cemburu dan merencanakan penculikan anak korban,” terang AKBP Kemas.
Menurutnya, balita tersebut mengalami penganiayaan dari para pelaku, yakni SH, RH, dan E, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam alias memar dan kepala dilakban, sebelum akhirnya jasad anak balita tersebut dibuang ke Muara Cihara, Lebak, Banten.
“Setelah kami menemukan bukti berupa ancaman melalui ponsel ayah korban, kami langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan menangkap kelima pelaku dibeberapa titik lokasi yang berbeda,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, ponsel, bantal boneka, lakban, dan tas juga turut diamankan dalam kejadian kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi