Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pelaku Aksi Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Ditangkap Polisi Berserta Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Bekuk Sindikat Ranmor di Tangerang, Polisi Gagalkan Pengiriman BB Hasil Curian ke Sumatera

Jum'at, 27 September 2024 | 21:09 WIB
  • author Mad Sari, lqbal Kurnia
Bekuk Sindikat Ranmor di Tangerang, Polisi Gagalkan Pengiriman BB Hasil Curian ke Sumatera
Foto: Konferensi Pers penangkapan 5 pelaku curanmor, di Tangerang, Banten.

TANGERANG, iNewsBanten - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Lima orang pelaku berhasil dibekuk, 4 orang berperan sebagai penadah dan 1 berperan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menerangkan bahwa selain ke lima orang yang berhasil ditangkap, ada pelaku lain yang berhasil terindentifikasi dan telah ditangkap dengan kasus hukum lain di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tersangka yang kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DJ, kemudian 480 KUHPidana kami terapkan pada inisial AD, W, NR dan RB" kata Arief, saat konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum'at (27/9/2024).

Menurut Arief, selain meringkus 5 pelaku yang diduga terlibat sindikat Ranmor, polisi turut menggagalkan upaya pengiriman 4 unit sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke luar pulau.

"Yang bersangkutan ini mengetahui bahwa motor ini hasil kejahatan dan akan dibawa ke daerah Sumatera. Setelah dilakukan upaya tindak pencurian dengan pemberatan, mereka ditemukan dalam satu tempat dan langsung dibawa" terangnya.

Dia menegaskan, bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang telah melakukan aksinya di wilayah lain. Sementara, barang hasil kejahatan yang menjadi barang bukti (BB) mereka kumpulkan di satu tempat, serta menjualnya dengan harga variatif.

"Mereka bekerja sama, setelah mereka melakukan pencurian dikumpulkan di satu tempat dan sudah ada yang memesan. Variasi harga ada yang Rp. 2 juta, Rp. 5 juta itu sudah ada yang memesan" ujarnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun, akibat perbuatan mereka.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut