SERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi Dewan Pengurus Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi atau DPD Brantas Banten, melaporkan dugaan penggelapan dokumen aset desa di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ke Polda Banten, Selasa (15/10/2024).
Dokumen aset tersebut, berupa buku Letter C yang berisi arsip catatan kepemilikan tanah di desa tersebut serta dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran atau DHKP sejak 2015-2020.
Yana Suryana, salah satu Tim Advokasi DPD Brantas Banten mengungkapkan, hilangnya dua dokumen aset tersebut mengakibatkan terkendalanya pelayanan masyarakat.
Menurutnya, hal demikian itu amat terasa sulit dialami warga khususnya yang berkepentingan untuk mencari riwayat serta mengurus surat pemilikan tanah.
"Ya, ini kami laporkan. Kami berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) menelusurinya," kata Yana yang dikonfirmasi iNewsbanten, Rabu (16/10/2024).
Yana bilang, tujuan daripada pelaporan ini dimaksudkan agar adanya titik terang. Siapakah sesungguhnya pihak yang berupaya mempersulit warga untuk mendapat pelayanan yang optimal.
Sertanya, adakah pihak terkait yang diduga dengan melawan hukum lantas menyelewengkan jabatannya demi meraih keuntungan pribadi maupun kelompoknya hingga tega mempersulit warga.
"Pokok utama pelaporan ini adalah untuk mengembalikan dokumen-dokumen aset tersebut sehingga pelayanan masyarakat dapat kembali normal. Bila memang ada pihak yang diduga main-main, silahkan mengembalikannya. Bila tidak, kami minta APH mengusut ini sampai tuntas," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi