Ibu dan Bayinya di Rutan Serang Kota: Bebas Bersyarat Usai Jalani 8 Bulan Hukuman
SERANG, iNewsBanten – Siti Nazia (38), perempuan asal Kelurahan Unyur, Kota Serang, akhirnya menghirup udara bebas lebih awal dari masa hukumannya. Perempuan yang divonis atas kasus penipuan dan penggelapan itu mendapat cuti bersyarat dari Rutan Kelas IIB Serang, Sabtu, 19 Juli 2025.
Vonis satu tahun penjara dijalaninya sejak tahun lalu. Selama delapan bulan ia menjalani hukuman dengan membawa serta bayinya yang kala itu baru berusia empat bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, membenarkan bahwa sejak awal masa tahanan, Siti Nazia selalu didampingi anaknya yang masih balita. Seluruh kebutuhan dasar sang bayi, kata Rangga, ditanggung dan dilayani oleh petugas lapas.
“Kami berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak itu selama berada di dalam, mulai dari popok hingga makanan bayi,” ujar Rangga kepada wartawan.
Secara regulasi, kata Rangga, rumah tahanan sebenarnya tidak memperkenankan tahanan membawa anak. Namun dalam kasus Siti Nazia, pengecualian dibuat karena sang ibu tak ingin berpisah dari bayinya.
Editor : Mahesa Apriandi