SERANG, iNewsBanten - Sungguh ironis yang dialami oleh Siti Nazia, perempuan berusia 38 tahun itu, harus mendekam di Rutan atau Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dengan membawa anaknya yang masih berumur tujuh bulan, lantaran harus diberi ASI.
Perempuan asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena terlibat kasus penipuan dihadapan Pengadilan Negeri Serang.
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Rabu, (04/12/2024).
Sebelumnya Siti Nazia sempat mengalami depresi, lantaran harus berpisah dengan anaknya. Untuk kebaikan bersama, akhirnya anak tersebut diizinkan masuk bersama Ibunya.
Editor : Mahesa Apriandi