Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Miris! Perempuan di Serang Bawa Bayi di Dalam Tahanan, Akibat Tersandung Kasus Penipuan

Rabu, 04 Desember 2024 | 22:29 WIB
  • author Erdi
Miris! Perempuan di Serang Bawa Bayi di Dalam Tahanan, Akibat Tersandung Kasus Penipuan
Ilustrasi tahanan yang membawa bayi. (Sumber: istimewa).

Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

 

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.

 

Siti menawarkan keuntungan 20% kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.

 

“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut