Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Siti menawarkan keuntungan 20% kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.
Editor : Mahesa Apriandi