Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Warga Sebut Tidak Ada Izin
Advertisement . Scroll to see content

KLH Tangerang: Penegakan Hukum Tumpul, Galian Tanah Merajalela dan Lingkungan Rusak

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:45 WIB
  • author Iqbal Kurnia
KLH Tangerang: Penegakan Hukum Tumpul, Galian Tanah Merajalela dan Lingkungan Rusak
Aktivits galian tanah di Desa Bakung, Kronjo (Foto: dok.Ist)

Di samping adanya dugaaan melanggar hukum, kata Ferry aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Seperti menimbulkan polusi, lahan menjadi rusak karena galian melebihi kedalaman yang telah ditentukan.


Dampak Aktivitas galian  (dok.ist)

Selain itu, lahan sawah petani sekitar jadi tak berfungsi optimal serta truk tanah penganggkutnya yang kerap melanggar ketentuan jam operasional dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dari masyarakat.

"Kemana negara, aparat penegak hukum termasuk dari pemda (pemerintah daerah). Apa kondisi seperti ini akan terus dibiarkan," kata Ferry yang dikonfirmasi iNewsbanten.id, Jum'at (25/10/2024).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut