SERANG, iNewsBanten - Pelaku penipuan calo kerja di Kabupaten Serang, yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta rupiah, ditangkap oleh Satuan Reserse kriminal (Satrekrim) Polres Serang.
Para pelaku mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan. Untuk memuluskan aksinya pelaku mengincar para korban yang tengah kesulitan mencari pekerjaan. Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, para pelaku terdiri dari SG (24), EH (33), EL (36), dan OY (30).
Tak tanggung-tanggung, total korban penipuan yang berhasil dikibuli oleh tersangka mencapai 60 orang. Akal bulus itu dilancarkan oleh tersangka dengan sengaja mendekati para korban yang tengah mencari pekerjaan di PT Nikomas, Kecamatan Kibin.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku berani menjamin, bahwa korban akan diterima di perusahaan PT Nikomas. Selasa, (29/10/2024).
“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja PT. Nikomas tanpa tes dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang.
Editor : Mahesa Apriandi