get app
inews
Aa Read Next : Dijadikan Tempat Pembuat Tembakau Sintetis Kostan di Cipocok Jaya Digerebek Polisi

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Jum'at, 01 November 2024 | 20:26 WIB
header img
Ilustrasi Tembakau Sintetis, barang haram yang dijual oleh kedua pelaku yang ditangkap oleh Polres Serang. (Sumber: istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Dua pengedar tembakau sintetis atau yang sering dikenal tembakau gorila, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Serang. Kedua pengedar berinisial FH (24) dan RI (21), diketahui ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis, (31/10/2024) dini hari.

 

Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua kecamatan yang berbeda, RI ditangkap di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan FH diringkus di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Dari kedua pengedar ini diamankan sejumlah barang bukti, seperti 4 paket besar tembakau gorila seberat 372 gram, 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital dan 2 unit handphone. Jumat (1/11/2024).

 

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, diketahui sebelumnya, FH dicurigai oleh masyarakat, menjadi penjual barang haram tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana untuk melakukan penyesuaian dan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu. 

 

“Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti 4 paket tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut