Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun media sosial (medsos) instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.
“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Tim Satres Narkoba kemudian menangkap tersangka RI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian berhasil menemukan 1 paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.
“Tersangka RI mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH,” ujarnya.
“Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi