Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Jum'at, 01 November 2024 | 20:26 WIB
  • author Erdi
Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis, barang haram yang dijual oleh kedua pelaku yang ditangkap oleh Polres Serang. (Sumber: istimewa).

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun media sosial (medsos) instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.

 

“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Tim Satres Narkoba kemudian menangkap tersangka RI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian berhasil menemukan 1 paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.

 

“Tersangka RI mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH,” ujarnya.

 

“Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut