CILEGON, iNewsBanten - Seorang polisi berinisial JS (37), yang merupakan salah satu anggota Ditpolairud Polda Banten harus mendekam di bui. Lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku JS bersama warga inisial BS (35) saat di kafe yang ada di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sehingga korban inisial WT (45) tewas. Diketahui, pelaku inisial JS ini berpangkat Bripka.
Sebelumnya tim iNews Banten mencoba konfirmasi Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan dan mengutip dari berita yang beredar sebelumnya.
"AKBP Kemas Indra Natanegara selaku Kapolres Cilegon membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan JS dan BS itu terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 05.18 WIB. Kejadian tersebut bermula saat korban tengah memanggil salah satu pengunjung perempuan di cafe tersebut. Namun saat itu, tersangka merasa tersinggung," ujar kutipnya.
Editor : Mahesa Apriandi