Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 10 Fakta Polisi Paksa Pencari Bekicot di Grobogan Mengaku Mencuri, Nomor 5 Tidak Manusiawi
Advertisement . Scroll to see content

Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
  • author Mad Sari
Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras
Foto: Kapolres Cilegon, AKBP Kemas lndra Natanegara.

Kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut