Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras
Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
Kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi