get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Nasibnya Anak Tiri Diduga Dicabuli Oknum Polisi

Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
header img
Foto: Kapolres Cilegon, AKBP Kemas lndra Natanegara.

Kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut