Lebih lanjut, diduga saat itu tersangka tersinggung dan dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.
“Jadi, korban memanggil salah satu pengunjung di sana perempuan tetapi teriakan korban rupanya tidak didengar. Kemudian dari pelaku mungkin merasa tersinggung, karena dalam situasi mabuk, akhirnya pelaku menghampiri korban dan langsung mengeroyok korban,” kata Kapolres kepada awak media ditemui di ruang kerjanya,” Senin (4/11/2024).
Dari hasil otopsi, pada tubuh korban terdapat luka memar. Dalam peristiwa tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024).
“Karena pelaku dan korban saat itu tengah dalam kondisi posisi mabuk minuman keras. Juga tidak ditemukan benda tumpul di tubuh korban. Namun hanya ada memar di bagian kepala dan wajah korban,” imbuh Kapolres.
Editor : Mahesa Apriandi