Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus korupsi pengadaan lahan yang merogoh kocek APBD Pemkab Tangerang senilai Rp62,4 Miliar itu sempat diusut oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023.
Luas lahan yang dibebaskan ini sekira 4,9 Hektare, dibeli dari 9 pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun Februari 2024 yang lalu, adanya pengembalian uang senilai Rp 32,8 Miliar dari salah satu pemilik lahan yang ditransfer ke kas daerah membuat Kejari menghentikan penyidikan.
Hal itu usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 yang diteken oleh Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08/2024). Tim Penyidik berdalil, tidak menemukan bukti yang cukup.
Editor : Mahesa Apriandi