TWS, yang awalnya menjual lahan tersebut dan telah menerima fulus dari Pemkab Tangerang, kata Doni akhirnya secara sukarela mengembalikan uang itu ke kas derah. Kemudian, atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli lahan tersebut secara langsung kepada Kemenkeu melalui kurator yang ditunjuk.
Selain itu, kata Doni, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen dan meminta keterangan para saksi, ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara. Walhasil, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau unsur kesengajaan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri serta kroninya.
“Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata” terangnya Doni.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Pemkab Tangerang merogoh kocek APBD TA 2020-2022 sekira Rp62,4 miliar untuk pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan luas sekira 4,9 H yang dibeli dari 9 orang.
Pengembalian uang ke kas daerah Pemkab Tangerang dari TWS ini berasal dari jual-beli lahan seluas 2,7 Hektare yang terdiri dari 3 sertifikat hak milik dan 2 sertifikat hak guna bangunan. Uang Rp32,8 Miliar itu ditransfer sebanyak 6 kali setoran. Uang itu tercatat masuk kas daerah Pemkab Tangerang sekira Februari 2024.
Editor : Mahesa Apriandi