TANGERANG, iNewsBanten - Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang, Saniman, soroti banyaknya perusahaan provider internet yang di duga melanggar undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dimana tentunya setiap pengusaha jasa provider internet atau wifi harus memenuhi syarat dan ketentuan perundangan yang berlaku, namun Komdigi seolah tutup mata terkait banyaknya provider Wifi yang belum memiliki perijinan yang lengkap. Minggu, (17/11/24).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan internet wifi di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Banyaknya sorotan ini di karenakan salah satu usaha internet wifi tersebut dikelola oleh BUMDes Desa Sukaharja yang tentunya keberadaanya didukung dari alokasi Dana Desa.
Editor : Mahesa Apriandi